Di awal merebaknya coronavirus di Indonesia, pemerintah memberlakukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang 100 rumah sakit rujukan yang beberapa tahun lalu disiapkan oleh pemerintah untuk pasien Flu Burung. Namun pada bulan Maret 2020, keputusan tersebut dibatalkan dan diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai rumah sakit rujukan COVID-19. 

Daftar Rumah Sakit Rujukan COVID-19

Saat ini, telah terdaftar 132 rumah sakit sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran coronavirus di Indonesia. Jika dilihat dari daftar tersebut hampir seluruh rumah sakit terdiri dari rumah sakit umum pusat (RSUP), rumah sakit umum daerah (RSUD), dan rumah sakit darurat. Rumah sakit Polri, TNI, hingga rumah sakit Universitas Airlangga juga masuk ke dalam daftar rujukan. 

Tetapi, jika melihat data orang yang terkonfirmasi COVID-19 yang melesat dengan pesat maka dibutuhkan RS rujukan tambahan untuk menanggulangi pasien tersebut. Untuk itu pemerintah daerah DKI Jakarta telah menambahkan RS rujukan COVID-19. Ada 19 rumah sakit rujukan tambahan yang telah diumumkan, kali ini tidak hanya RS milik pemerintah tetapi ada juga rumah sakit swasta seperti RS Bunda, RS MMC, RS Mayapada, RS Hermina, dan beberapa rumah sakit swasta lainnya. Daftar lengkap rumah sakit rujukan COVID-19 bisa dilihat di link berikut:

Daftar RS Rujukan COVID-19

Kriteria Rumah Sakit Rujukan COVID-19

Rumah sakit yang dijadikan rujukan umumnya harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Menyediakan IGD khusus COVID-19
  2. Menjalankan Triase COVID-19

Triase adalah proses skrining secara cepat kepada pasien yang datang ke rumah sakit untuk diidentifikasi kategori penyakitnya. Dalam kasus COVID-19 Triase juga harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Ini dilakukan untuk mengendalikan jumlah pasien yang dirawat karena terbatasnya fasilitas di rumah sakit. 

Triase COVID-19 yang digunakan oleh pemerintah di awal merebaknya coronavirus adalah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien dalam Pengawasan (PDP). Saat ini, Triase COVID-19 telah berubah mengikuti panduan WHO menjadi kasus suspek, probabel, dan konfirmasi

Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki kriteria gejala penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat tinggal atau perjalanan ke negara/wilayah di Indonesia dengan transmisi lokal, atau orang yang dalam 14 hari terakhir memiliki gejala ISPA dan mempunyai kontak erat dengan kasus probabel/konfirmasi. 

Pasien dengan kasus suspek harus menjalani RT-PCR. Setelah hasil RT-PCR keluar akan diklasifikasi menjadi kasus ringan, sedang, dan berat. Pada kasus ringan pasien akan isolasi mandiri di rumah. Kasus sedang akan dirawat di rumah sakit darurat, seperti RS darurat Wisma Atlet. Sedangkan kasus berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. 

Kasus probabel adalah kasus suspek dengan gejala ISPA berat/meninggal dengan diagnosis klinis yang mengarah COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi coronavirus yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. 

BACA JUGA:  Benefide Luncurkan Asuransi COVID 19 Harga Terjangkau 

Khawatir tempat kerja Anda terpapar COVID-19? Anda bisa mendapatkan paket tes PCR harga terjangkau bagi karyawan Anda di Benefide.

  1. Ruang perawatan khusus COVID-19 (ruang isolasi)
  2. Jumlah dokter yang mencukupi
  3. Jumlah perawat yang memadai
  4. Ruang ganti baju untuk dokter dan perawat
  5. Menyediakan APD full cover: baju hazmat, goggle, sepatu boot, nurse cap, dan masker N-95

Perlu Anda ketahui bahwa biaya APD tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan pada umumnya. Untuk memproteksi diri, keluarga maupun karyawan perusahaan Anda dari biaya tak terduga COVID-19, lengkapi asuransi kesehatan Anda dengan asuransi COVID-19 harga terjangkau yang tersedia di Benefide.id.

 

Panduan Lengkap Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Indonesia | Benefide